JAKARTA - Bharada Richard Eliezer divonis hukuman penjara selama 1, 6 tahun dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana, namun hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus ini.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, ” kata Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Selain statusnya sebagai justice collaborator, hakim berpendapat ada sejumlah hal yang meringankan vonis Eliezer antara lain yakni bahwa Eliezer telah menyesali perbuatannya dan keluarga Yoshua telah memaafkan perbuatan Eliezer.
Sedangkan hal yang memberatkan dalam vonis Eliezer adalah Richard dianggap tidak menghargai hubungan baik dengan Yoshua.
Putusan hakim itu disambut oleh tangisan lega dari Eliezer yang duduk di ruang sidang, serta oleh kedua orang tuanya yang menyaksikan siaran langsung sidang dari Bintaro, Jakarta Selatan.
Eliezer, yang merupakan eksekutor yang menembak Yoshua, menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa. (*)