Sat Reskrim Polres Tangsel Amankan Pelaku Curat yang Rugikan Korban 200 Juta

    Sat Reskrim Polres Tangsel Amankan Pelaku Curat yang Rugikan Korban 200 Juta

    TANGSEL - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau pencurian yang dilakukan oleh perempuan berinisial I (umur 34 tahun).

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (tangsel) AKP M. Agil Sahril, S.H. di Polres Tangerang Selatan, kamis 15 Agustus 2024.

    “jadi, pada selasa 6 agustus 2024 Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. dan Kanit Jatanras Ipda Edi Tri waluyo, S.H. melakukan penangkapan terhadap sdri. I atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau pencurian di rumah korban sdri. RR”terang AKP Agil.

    “tersangka I ini pernah bekerja sebagai ART di rumah korban di perumahan the Icon wilayah Cisauk kab. Tangerang”lanjutnya.

    Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan bahwa kejadian diketahui pada tanggal 15 April 2024 ketika korban mendapati bahwa emas logam mulia sebanyak 135 gr miliknya hilang, kemudian korban menanyakan kepada para ART yang bekerja disana dan mencurigai sdri. I yang pernah bekerja sebagai ART.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) kemudian melapor ke Polres Tangerang Selatan.

    Adapun kepada tersangka disangkakan dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan/atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Hendi) 

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Mobile Rutin Sat Samapta Polres...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Partisipasi Warga, Polsek Pondok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemkot Tangsel Siagakan 432 Personel dan 66 Ambulans untuk Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami